Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).
“Komisi IX menilai bahwa rumah sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 32 UU No. 36 tahun 2009 ayat (1) dan (2),” kata Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada ayat (2) termaktub disebutkan fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan,” tutur Saleh.
“Kesan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan,” lanjutnya.
Bunyi pasal itu yaitu, (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Meski begitu, Saleh mengatakan Komisi IX tetap mendukung Kementerian Kesehatan mendalami kasus kematian Debora. Saleh ingin Kemenkes bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).
“Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Saleh.
Beberapa jam sebelumnya, ia mendapat perawatan di IGD setelah mengalami batuk berdahak dan sesak nafas.
Dalam perawatan itu Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Untuk mendapat layanan di ruang tersebut, uang muka Rp19,8 juta harus disediakan. Sementara Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki Debora tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak punya kerja sama.
Selain itu, kata Nendya, pihak RS juga tak membeda-bedakan pelayanan kepada pasien.