Fadli menyebut, surat itu merupakan tindak lanjut aspirasi Setnov selaku masyarakat yang mengadu ke DPR.
"Diketahui (seluruh pimpinan DPR). (DPR) meneruskan. Suratnya juga dibacakan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima aspirasi ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU yang berlaku," ujarnya.
"Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa," ujar Fadli.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan tidak tahu keberadaan surat dari Setnov tersebut.
"Suratnya itu belum pernah lihat dan belum tahu. Nanti ini kami ketemu dengan seluruhnya, saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu," ujar Agus di Gedung DPR.
"Kami kolektif kolegial jadi tidak harus seluruh pimpinan, bisa saja separuh setujui. Namun ini saya juga baru dengar akan kami pelajari dahulu," ujarnya.
Pimpinan DPR mengirim surat kepada KPK yang meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setnov, sekaligus menunda pemeriksaannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam surat terkait Setnov ini DPR meminta semua pihak termasuk KPK menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar dan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tak ada pihak dirugikan.