Dua kasus tersebut juga ditangani bagian yang berbeda yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penangkapan terhadap Alfian hanya berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap PDIP yang dilaporkan politikus partai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Alfian Tanjung laporan di Krimum itu yang melapor dari pihak Istana bahwa terlapor bilang di lingkungan istana masih ada PKI," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9).
"Sementara laporan masih kami selidiki, mengumpulkan alat bukti, pernyataan dari media cetak maupun elektronik dan pemeriksaan saksi. Kami juga akan minta keterangan saksi ahli bahasa soal pernyataan tersebut," ujar Nico.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal merupakan bagian dari 11 pasal yang teradapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.
Untuk kasus yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu, polisi tengah melengkapi berkas perkara.
Alasan penahanan terhadap Alfian dilakukan karena takut melarikan diri, adanya kemungkinan pengulangan perbuatan dan kemungkinan menghilangkan barang bukti.