Surat pimpinan DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu berisi permohonan agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat Setnov dihentikan sementara sampai ada putusan sidang praperadilan.
Lihat juga:Adu Taktik Setnov-KPK dalam Kasus e-KTP |
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu memastikan penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu masih dilakukan, dengan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dia menilai surat yang disampaikan pimpinan dewan itu tak bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi.
"Itu bukan bentuk intervensi ya. Saya sendiri belum baca isinya, itu bukan intervensi," tuturnya.