Polda Jatim Kuak Jaringan Prostitusi Pelajar Lewat Whatsapp

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 21:24 WIB
Aplikasi Line dan Whatsapp jadi media yang digunakan jaringan tersebut. Dari pengungkapan, didapati para korban adalah pelajar dengan rentang usia 14-20 tahun.
Ilustrasi prostitusi. (Thinkstock/Willbrasil21)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia untuk prostitusi secara daring atau melalui aplikasin pesan Whatsapp dan Line, dengan korban pelajar berusia belasan tahun.

Kanit 1 Renata Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau menjelaskan pengungkapan prostitusi daring dengan korban remaja itu setelah pihaknya membekuk perempuan berinisial AS (19) warga Tambaksari, Surabaya.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut hingga PFA (23) mahasiswi, warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai mucikari tertangkap pada 4 September 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 30 [Agustus] kami telah berhasil menangkap tersangka berinisial AS. Yang bersangkutan menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui media Line atau Whatsapp," ujar Yasinta di Surabaya, Rabu (13/9) seperti dikutip dari Antara.
Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka AS bahwa ada delapan kelompok di Surabaya khususnya dengan korban anak-anak.

Dari kedua tersangka, setelah pengembangan, AS memiliki anak buah dua orang anak yang berusia 14 dan 16 tahun.

Sementara itu, dari tersangka PFA didapati memiliki anak buah sekitar tujuh anak dengan usia antara 14 tahun sampai 20 tahun. Dari tujuh anak itu, hanya seorang yang berusia 20 tahun.

Yasinta menjelaskan, modus yang dipakai tersangka ialah saat lelaki hidung belang ingin memesan korban, mereka bisa masuk ke jaringan aplikasi pesan Line atau Whatsapp.

Di sana, lanjut Yasinta, mereka akan mengunggah nama dan foto calon korban.

Yasinta menambahkan, tarif yang dipatok keduanya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tersangka akan mengambil Rp200 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.

"Nanti disepakati janjian di suatu tempat. Dan, di suatu tempat itulah transaksi dilakukan," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku PFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar kuitansi hotel nomor 3406 atas nama HD, lembar kuitansi hotel nomor 3407 juga atas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER