Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan Dewan Penasehat Indonesian Institute itu.
"Kami dapat informasi, kami melakukan kegiatan penangkapan itu sekitar jam 19.20-19.30 WIB," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, polisi melakukan penangkapan usai menerima informasi dari masyarakat. Namun Argo enggan menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi tersebut.
Indra, kata Argo, ditangkap usai menggunakan narkotik jenis sabu.
Saat ini diduga Indra dan duga rekannya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. Saat ditangkap mereka tidak melawan dan hanya bisa pasrah.
Polisi menyita barang bukti seperti satu set alat isap sabu atau bong bekas pakai, dan satu korek gas.
Usai ditangkap, ketiga orang itu langsung digiring ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah ditangkap, Argo mengatakan, polisi melakukan tes urine, dan diketahui positif menggunakan sabu.
Argo mengatakan, polisi masih menelusuri orang yang berinisiatif mengajak Indra untuk datang ke tempat karaoke tersebut. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, Indra mengaku baru sekali mengunjungi Diamond Karaoke.
"Kami sedang tanyakan, (IJP) baru sekali itu (ke Diamond Karaoke)," ucapnya.
Kata Argo, polisi belum menetapkan Indra dan kedua rekannya sebagai tersangka, karena harus melalui pemeriksaan 3x24 jam.