MKD Tunggu Hasil Bareskrim untuk Kasus Viktor Laiskodat

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 14:15 WIB
Hasil penyelidikan Bareskrim itu bakal dijadikan bahan untuk menemukan bukti pelanggaran etik yang diduga dilakukan politikus NasDem Viktor Laiskodat.
Di tengah tekanan agar memberikan sanksi terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat terkait pidato negatif yang viral, MKD menunggu hasil di Bareskrim. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih belum menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR dari fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dulu sebelum menindaklanjuti itu.

“Kami lakukan koordinasi untuk kemudian hasil dari Bareskrim itu kami akan minta. Dan, sudah ada kesepakatan kemarin saling memberikan informasi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).
Politikus partai Gerindra itu menjelaskan hasil penyelidikan Bareskrim itu bakal menjadi bahan untuk menemukan dugaan bukti pelanggaran etik yang dilakukan Viktor. Dasco menyatakan dugaan pelanggaran etik itu sejalan dengan peningkatan status hukum Viktor di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelapor Viktor. Itu sendiri, diakui Dasco berdasarkan keterangan dari polisi, masih berjalan lambat karena ada beberapa pelapor berhalangan hadir untuk diperiksa.

“Jadi, bukannya Bareskrim sengaja memperlambat. Dan, kami cek mereka juga sudah mempunyai progres dan perencanaan lidik,” ujarnya.
Seraya menunggu informasi dari Bareskrim, Dasco mengatakan MKD tetap melakukan validasi atas laporan terhadap Viktor.

Viktor dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan menuding PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dalam pidatonya di depan konstituennya.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Atas tudingan itu, empat partai tersebut melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16.

Gerindra dan sejumlah partai lain menganggap Viktor telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER