Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dulu sebelum menindaklanjuti itu.
“Kami lakukan koordinasi untuk kemudian hasil dari Bareskrim itu kami akan minta. Dan, sudah ada kesepakatan kemarin saling memberikan informasi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).
Lihat juga:Viktor Laiskodat dan Signifikansi MKD DPR |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, bukannya Bareskrim sengaja memperlambat. Dan, kami cek mereka juga sudah mempunyai progres dan perencanaan lidik,” ujarnya.
Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Atas tudingan itu, empat partai tersebut melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16.
Gerindra dan sejumlah partai lain menganggap Viktor telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian.