Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi merampungkan berkas perkara yang melibatkan salah satu anggota grup Saracen, Sri Rahayu Ningsih (32) dalam kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Purnomo mengatakan polisi akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, Sri segera menjalani sidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi penyidik seperti itu (sudah lengkap berkas). Akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua. Agar sesegera mungkin disidangkan," kata Purnomo saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Penyidik, kata dia, masih terus mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan tiga tersangka lainnya.
Selain Sri, nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial MFT, JAS dan MAH.
Purnomo mengatakan, proses pelengkapan berkas perkara Sri lebih cepat dilakukan lantaran yang bersangkutan ditangkap lebih dahulu dibandingkan sosok lainnya.
"Tersangka lainnya masih proses," ucapnya.
Polisi menangkap Sri di kediamannya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, jajarannya menangkap Sri lantaran diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan Sri lewat akun Facebook yang diberi nama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya," kata Fadil.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Sri dilakukan setelah penyidik mengkaji konten Facebook yang bersangkutan lebih dahulu.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri dalam akun Facebook-nya melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).