Hak angket DPR, kata Yusril, bertujuan menjalankan fungsi kontrol dan mencari fakta melalui proses penyelidikan.
"MK dan MA bisa diangket, KPK juga bisa. Intinya siapa saja bisa diangket," ujar Yusril usai menjadi saksi uji materi keabsahan pansus angket DPR untuk KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, angket itu secara tak langsung juga ditujukan pada bank nasional tersebut. Padahal dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa BI adalah lembaga yang mandiri dan independen.
Mantan Menteri Kehakiman ini menuturkan hasil temuan dari angket itu harus diserahkan pada badan atau lembaga negara yang relevan seperti kepolisian atau kejaksaan agung.
"Hasilnya nanti bisa di-follow up sendiri oleh DPR atau disampaikan ke lembaga lain yang relevan. Tergantung apa yang ditemukan," katanya.
Dalam Pasal 79 UU MD3 menjelaskan, DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Sementara KPK dinilai merupakan lembaga negara yang bersifat independen.