Febri menilai, proses klaim ke pihak BPJS bisa menjadi celah bagi pihak rumah sakit untuk berlomba-lomba mengajukan klaim besar.
"Sementara BPJS belum memiliki sistem yang andal untuk menyaring klaim-klaim tersebut. Ini yang berpotensi membuka celah kecurangan," ujar Febri dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya kecurangan ini terjadi ketika ada tagihan dari pasien yang tak sesuai. Misalnya, kata Febri, penagihan jumlah obat yang tidak dikonsumsi, penagihan biaya alat kesehatan yang tidak digunakan, hingga penagihan biaya tindakan medis yang tidak diperoleh.
Kondisi ini akan semakin diperparah ketika BPJS Kesehatan melakukan pencairan dengan mudah tanpa verifikasi ke pasien.
"Kemudian kami tanya ada berapa klaim yang ditunda pembayarannya oleh BPJS? Ternyata tidak lebih dari 2 persen," tutur Febri.
Di sisi lain, kecurangan ini juga bisa memicu kemungkinan 'kongkalikong' antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Kecurangan ini dilakukan dengan pembagian jumlah klaim yang dicairkan.
Lihat juga:KPAI Sebut BPJS Tak Ramah Anak |
Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah klaim yang dibayarkan telah sesuai.
Sementara untuk pengawasan, Febri meminta pemerintah melalui Kemenkes atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memeriksa proses pembayaran klaim tersebut.
"Dari inspektorat jenderal Kemenkes juga bisa memeriksa, terutama terkait penerima bantuan iuran. Bisa juga dari dewan pengawas BPJS," ucap Febri.
[Gambas:Video CNN]