Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan, parpol yang tak memasukkan data tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 pada 3 hingga 16 Oktober mendatang.
KPU telah menggelar sosialisasi Sipol tiga kali sebelum masa pendaftaran pemilu 2019 dibuka. Pada sosialisasi terakhir hari ini, ada 27 parpol yang mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui Sipol, KPU memfasilitasi parpol agar memiliki daftar anggota dari tingkat nasional hingga daerah. Penyelenggara pemilu juga mengantisipasi keberadaan pengurus ganda dengan penggunaan sistem tersebut.
Lihat juga:PSI Optimistis Lolos Verifikasi Pemilu 2019 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data masing-masing parpol dapat dimasukkan ke Sipol mulai Senin (18/9). Proses memasukkan data nantinya akan dilakukan masing-masing petugas yang mengantongi surat tugas dari partai terkait.
"Minggu depan secara berturut-turut KPU akan lakukan rapat kerja regional di tiga titik melibatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam rangka persiapan pendaftaran parpol. Akan dimulai di Medan, kemudian Makassar, dan di Lombok," ujarnya.