Pria yang karib dipanggil Zul itu yakin, masa kerja pansus tidak akan diperpanjang jika KPK memenuhi panggilan tersebut.
"Saya berpendapat ini sudah selesai, sudahlah selesaikan. Oleh karena itu, KPK juga datang dong, apa yang ditanya jelaskan saja," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, imbauan kepada KPK untuk memenuhi panggilan pansus itu bukan untuk melemahkan KPK. Kehadiran KPK diklaim sebagai cara agar PAN dapat mengawal jalannya pansus dalam rangka penguatan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menyatakan, pansus akan berencana memperpanjang masa tugasnya. Perpanjangan itu dilakukan terutama karena pihaknya belum melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dalam forum Pansus.
"Karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Pansus Angket KPK resmi terbentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU MD3, panitia angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.