"Benar tersangka baru Kepala BKKBN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat (15/9), dikutip Antara.
Warih mengatakan, dalam kasus ini Surya berperan mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Penyidik memperoleh bukti-bukti sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penyidik akan memeriksa Surya sebagai tersangka pada pekan depan. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Pagu anggaran tersebut sebesar Rp191.340.325.000 bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.