Dia khawatir jika aturan itu dibuat dengan rinci justru akan membatasi ruang gerak TNI dalam upaya memberantas terorisme.
“Kita katakan jangan terlalu detail, karena kalau detail itu justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yang kemungkinan sangat beragam variabelnya, dan bermacam-macam," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (15/9).
Selain itu, Wiranto juga mengingatkan agar ketentuan yang tertuan dalam UU Terorisme nantinya tidak memuat aturan yang bersifat kaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai UU Terorisme perlu mengatur hal-hal yang bisa mempermudah sinergi TNI dengan Polri dalam memberantas terorisme.
"RUU ini perlu memberikan gambaran suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi agar bisa memadukan satu sinergi yang kuat," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme kelak akan diatur dalam peraturan Presiden (perpres).
"Pemerintah akan mengeluarkan perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini," jelas Syafii.