Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu.
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terancam dipidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca pada kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono, menurut Habiburokhman, jurnalis itu tak menuliskan status yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras.
Tulisan tersebut kemudian dilaporkan organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur ke polisi karena dianggap menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Karena itu istilah 'antargolongan' sebaiknya dihilangkan saja. Itu tidak jelas batasannya dan beda sekali dengan suku, agama, dan ras," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Nurhayati mengatakan, kebencian berdasarkan golongan tak sederajat dengan suku, agama, dan ras yang menjadi identitas dan keyakinan setiap orang.
Menurut dia, ketentuan tentang kebencian berdasarkan golongan mestinya diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Pasal yang mengatur tentang kebencian berdasarkan golongan harusnya tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras karena ancamannya cukup tinggi di atas lima tahun," terang Nurhayati.
Ia khawatir ketidakjelasan definisi 'antargolongan' ini akan membuat setiap penyebaran informasi dianggap menyerang pihak lain dan melanggar Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE.
"Pasal itu harusnya hanya mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras," tuturnya.