Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono merinci ketiga orang pelaku penyebaran video gay anak, yakni Y (19), H (30), dan I (30).
Ketiganya, kata Argo, ditangkap pada 3 September 2017 di tiga lokasi berbeda, yakni Purworejo, Garut dan Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penelusuran, Argo mengatakan, sebanyak 40 persen foto dan video gay anak itu merupakan orang Melayu dan 60 persen dari luar Indonesia.
Argo mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE, pornografi dan perlindungan anak.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membongkar jaringan grup VGK. Grup tersebut diduga memiliki jaringan di 49 negara.
"Kami pelan-pelan untuk memilah-milah, kami perlu berkoordinasi dengan FBI dan sudah dilakukan," katanya.
Beberapa negara jaringan anggota itu di antaranya, Argentina, Bolivia, Kolombia, Kosta Rica, Chile, El Savador, Meksiko, Peru, USA, India, Irak, Israel, Italia.
Selain itu, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Filipina, Rusia, Arab Saudi, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, Uni Emirat Arab (UEA), Amerika Serikat, Yaman, Uruguay, Vietnam, dan Venezuela.