Wakil Kepala kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur mengatakan, pemulangan itu merupakan keputusan penyidik yang selesai melakukan pemeriksaan. Sebanyak 22 orang itu masih berstatus saksi.
"Mereka diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing. Kalau sudah diketahui hasilnya apakah nanti ada perkara pidana atau tidak, nanti diberitahukan oleh penyidik untuk diperiksa kembali," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
Lihat juga:Menkumham Sebut Tak Ada Lagi PKI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menanyakan sekitar (pertanyaan tentang) terorganisir atau tidak, kalau terorganisir siapa yang mengorganisir, mereka dari organisasi mana," tuturnya.
Diketahui, Polisi telah mengamankan setidaknya sebanyak 34 orang terkait aksi kerusuhan tersebut. Selain 22 orang yang diperiksa di Polres Jakarta Pusat, ada 12 orang yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Acara dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir 21.00 WIB. Usai acara, peserta tak bisa pulang karena kepungan massa. Massa aksi menolak kegiatan di gedung tersebut yang dituding sebagai aksi mendukung kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ideologi komunisme. Massa yang mengepung kantor YLBHI mencapai ratusan orang.