"Itu untuk apa dibangkit-bangkitkan hantu yang sudah mati? Lihat saja di dunia ini, mana ada lagi yang dikatakan PKI?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/9).
Yasonna menegaskan, sikap pemerintah terhadap PKI hingga kini tak berubah. Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan dibuat permainan politik. Rakyat sudah capai. Enggak usah susah-susah menciptakan yang tidak jelas," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Isu PKI menjadi hangat kembali setelah terjadi kekisruhan di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu malam lalu. Saat itu, massa mengepung gedung tersebut karena dianggap bernuansa PKI dan komunisme. (asa)