Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, penggerebekan bermula di sebuah gudang di Cimahi pada Senin (18/9). Dari lokasi itu, ungkap Eko, polisi menyita lebih dari 4 ton bahan baku PCC.
"Ada temuan terkait dengan temuan pil PCC. Di situ tempat bahan bakunya. Di situ tempat bahan bakunya, ada sekitar 4 ton lebih," kata Eko saat dikonfirmasi Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam kami lakukan penggerebekan terkait pil PCC di alamatnya Perumahan Wisma Permai Timur 1, Kota Surabaya. Gudang," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk mengusut peredaran PCC hingga di seluruh pelosok Indonesia.
Instruksi itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/9).
Dia menjelaskan, instruksi tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran obat racikan yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus akibat penyalahgunaan PCC ini mencuat pekan lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, di mana dalam tempo singkat banyak puluhan anak usia sekolah harus menjalani perawatan intensif akibat gangguan mental usai mengonsumsi obat tersebut.
"Sebenarnya kami telah memeriksa sekitar 50 orang saksi hingga kemudian menetapkan 16 orang tersangka yang diduga keras pengedar produk PCC tanpa izin edar tersebut," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Senin (18/9) seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan, 16 tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sultra tersebut masing-masing berinisial RS, FA, ST, MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE, JP alias LI dan SS alias BT.
Disebutkan dari 16 tersangka itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5.428 butir produk penenang dengan rincian 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.
"Kami tidak hanya menyita ribuan butir dan menahan pelakunya, tetapi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp7,666 juta dan HP Samsung," katanya.
Terkait perbuatannya kata Sunarto, ke-16 pelaku disangka telah melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.