Menurut Penata Urusan Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bogor Kota Inspektur Dua Polisi Rahmat Gumilar mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi melakukan autopsi terhadap mayat Hilarius.
"Tim forensik menemukan adanya satu kejanggalan, yaitu kekerasan yang mengakibatkan menghilangnya nyawa si korban ini," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat tidak menyebutkan nama-nama tesangka. Dia hanya mengatakan tersangka berjumlah lebih dari satu orang.
Semua tersangka, kata dia, belum ditahan. "Sedang diupayakan ditangkap," tuturnya.
Rahmat mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus yang menewaskan Hilarius terjadi pada 2016 di lapangan basket SMA Negeri 7 Bogor. Hilarius diduga dipaksa seniornya di sekolah untuk melakukan pertarungan ala gladiator tersebut.
Kemunculan kasus itu sempat diselidiki kepolisian tetapi terhenti lantaran pihak keluarga Hilarius menolak permintaan autopsi dari polisi.
Selang setahun, ibu dari Hilarius mengunggah keluh kesahnya soal kematian Hilarius di akun facebook. Dia meminta keadilan dan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membantunya dalam mengusut kasus tersebut.