Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penemuan PCC itu dilakukan saat razia terhadap toko-toko obat yang tidak memiliki izin usaha di Jakarta, Bekasi dan Depok.
Razia itu dilakukan sejak 13-18 September lalu bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Waspada Peredaran Pil PCC di Berbagai Daerah |
"Dijual murah, dijual 10 butir dalam satu plastik Rp10 ribu biasanya terdiri dari dua sampai tiga jenis obat. Mengarah ke anak-anak sekolah dan biasanya di jam-jam sekolah remaja beli dengan masih menggunakan seragam," kata dia.
Selain PCC, polisi juga menemukan 30.463 butir Tramadol, 2863 butir Aprazolam, 46.380 butir hexymer, 42 butir sanax, 202 butir dumolid, 94 butir riklona clonazepam, dan 2104 butir trinex phenidyl.
Dari penelusuran itu, polisi menangkap enam tersangka berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC. Polisi juga masih menelusuri keberadaan dalang dari pengedaran obat-obatan tersebut.
Keenam orang tersebut dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Lihat juga:Waspada Peredaran Pil PCC di Berbagai Daerah |