Tersangka berinisial SW (29) warga Mijen, Kota Semarang, menurut polisi, menulis dan mengunggah sejumlah konten ujaran kebencian terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo. SW juga kerap memposting tulisan yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan di Facebook miliknya.
"Modus operandi tersangka ini dengan cara yang memposting melalui sosial media Facebook. Banyak juga yang nadanya menghujat dan menghina Presiden Joko Widodo," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani, di Semarang, Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat SW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Polisi juga masih mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya kelompok yang mendalangi aksi tersangka.
[Gambas:Video CNN] (ugo)