"Kalau di bawah itu [Rp22 juta] potensinya sangat besar untuk bermasalah karena standar biaya umrah itu Rp20 juta-an ke atas," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jumat (22/9).
YLKI juga mengimbau Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas bawah biaya perjalanan umrah sehingga biro tidak bisa menawarkan promo dengan harga terlampau rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLKI mencatat, sejak awal tahun, lebih dari 22 ribu calon jemaah mengadu karena jadi korban dugaan penipuan, dengan 17 ribu di antaranya merupakan calon jemaah biro perjalanan First Travel.
Di Indonesia sendiri terdapat lebih dari 700 biro perjalanan yang berizin.
Lihat juga:Pemerintah Diminta Atur Standar Biaya Umroh |
"Kalau Kementerian Agama melakukan pengawasan kepada biro-biro umrah yang telah dikeluarkan izinnya, korban [penipuan biro umrah] tidak akan sebanyak ini," ujarnya.
"Bagaimana mungkin, dia [Kemenag] mengawasi kalau kemudian dia dari regulator menjadi pemain?"
(vws)