“KPK tetapkan dua orang sebagai tersangka. Pratama SGY, auditor Madya pada auditor VII BPK. Kedua SBD GM Cabang Purbaleunyi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya bersama BPK, di KPK, Jumat (22/9).
Ia mengatakan, SGY diduga menerima hadiah atau janji. Tindakan SGY tersebut, bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu di PT Jasa Marga Cabang Purpalenyi pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SGY, yang diduga penerima suap, disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, pada hari Rabu, tersangka SGY dilakukan penahanan 20 pertama di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri menegaskan.