Hal tersebut diketahui dari kronologi kejadian yang disampaikan oleh pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
Berdasarkan kronologi tersebut, dr Irene yang saat itu bertugas baru menanyakan perihal kepemilikan BPJS kepada ibu Debora pada pukul 05.30 WIB setelah pihak RS menawarkan perawatan di PICU. Bayi Debora sendiri sudah masuk ke IGD sejak pukul 03.40 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurvantina mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres sampai saat ini memang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, lanjutnya pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah mengajukan kerja sama tersebut pada 25 Mei 2017.
Terkait saran untuk dipindahkan ke PICU, menurut Nurvantina dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya kondisi Debora sudah stabil.
Tak Pernah Stabil
Namun, kata Nurvantina selama di IGD kondisi Debora tidak pernah stabil sampai akhirnya meninggal dunia di IGD.
Lebih lanjut, Nurvantina menuturkan kematian Debora bukan dikarenakan pembiaran yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres.
Nurvantina menjelaskan selama 6,5 jam berada di IGD, segala tindakan medis sudah dilakukan untuk bayi Debora, mulai dari memasang infus, kompresi jantung, memasang selang nafas dan lain sebagainya.
Lihat juga:KPAI Sebut BPJS Tak Ramah Anak |
"Ruang PICU bukan ruang intensif gawat darurat. Ruang PICU adalah perawatan lanjutan yang diberikan kepada pasien apabila kondisi stabil. Sejak kedatangan bayi Debora tidak stabil sehingga tidak layak dipindahkan ke ruang PICU," tutur Nurvantina.
Kematian bayi Debora ini sempat menjadi perbincangan berbagai pihak. Banyak pihak yang menduga kematian bayi Debora disebabkan oleh lambannya penanganan yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dan melakukan investigasi, Kementerian Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. (asa)