Penolakan Cepi tersebut merupakan putusan sela yang dibacakan usai menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Setnov dan KPK. Dengan demikian, Cepi memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian.
"Menolak eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata Cepi saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tim kuasa hukum KPK melayangkan eksepsi bahwa tim kuasa hukum Setya Novanto hanya bisa mempersoalkan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di sidang praperadilan.
Keputusan Cepi tersebut membuat sidang praperadilan tidak berhenti. Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian yang akan digelar pada Senin mendatang (25/9).
"Karena eksepsi absolut ditolak maka praperadilan harus dilanjutkan," kata Cepi.
Proyek pengadaan e-KTP sendiri diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Negara sedikitnya dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. (djm/djm)