"Setiap pengadilan menjadi tanggung jawab ketua pengadilan masing-masing," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA Jakarta, Jumat (22/9).
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran MA 2/1988 tentang pembagian tugas ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Aturan itu menyatakan bahwa pimpinan pengadilan harus melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang pimpinan pengadilan juga diwajibkan mengirim notulen ke atasan langsung terkait hasil pembinaan," katanya.
Jika terbukti gagal membina jajaran di bawahnya, lanjut Abdullah, tak menutup kemungkinan pimpinan pengadilan akan dikenai sanksi. Pengawasan pun dibuat berlapis dengan adanya pengawas dari hakim tingkat banding atau di pengadilan tinggi. Pengawas hakim tingkat banding ini, kata dia, menjadi garda terdepan MA dalam pengawasan pegawai peradilan di daerah.
Sejumlah pegawai peradilan beberapa waktu lalu terjaring tangkap tangan oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu secara berturut-turut menciduk panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ditangkap karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara.
Lihat juga:MA Keluhkan Beban Kerja Hakim Agung |
Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim sebelumnya mengkritik, maraknya pegawai peradilan yang tertangkap tangan oleh KPK menunjukkan sistem pembinaan di MA yang tidak berjalan. (agi)