"Hasil informasi yang diterima tim lidik kita, TIA yang meminta ada sejumlah dana sebesar Rp2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkam izin amdal ini. Itu pertamanya," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Jakarta, Sabtu (23/9).
"Kemudian terjadi tawar menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 miliar."
Basaria menyatakan, uang Rp1,5 miliar kemudian disalurkan lewat dua kali pembayaran yaitu Rp700 juta dan Rp800 juta dan dengan modus mengalirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada klub sepak bola daerah Cilegon United Football Club.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yg dipilih ini memang atas petunjuk TIA. Cilegon United Football Club ini yang dipilih untuk menjadi sasaran CSR dari dua PT tadi. Kenapa? Ini masih dalam pengembangan tim kita di lapangan."
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ADP selaku Kepala BPTPN Cilegon, H sebagai pihak swasta, BDU selaku proyek manajer PT BA, PDS yang merupakan Direktur Utama PT KIEC, dan EW yang merupakan legal manajer PT KIEC.