"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa pada persidangan besok. Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya konstruksi dari kasus KTP elektronik ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (24/9), seperti dilansir dari Antara.
Febri menyatakan bahwa KPK mengharapkan hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jawabannya, KPK menjelaskan runut kronologis peran Setnov jauh sebelum proyek itu dilaksanakan, yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkan proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setnov diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
Akibat penyalahgunaan itu, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.