Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi sudah menetapkan pendiri Partai Ponsel dan Nikahsirri.com Aris Wahyudi sebagai tersangka dugaan konten pornografi dan UU ITE. Situs nikahsirri.com pun viral di media sosial karena menawarkan lelang keperawanan lewat pernikahan siri.
Aris menjadikan nikahsirri.com sebagai salah satu program Partai Ponsel. Ia menyebut, lewat seks, maka keadilan sosial bisa dicapai. Namun bukan hanya persoalan seks semata yang membuatnya kontroversi, tetapi juga Partai Ponsel itu sendiri.
Saat CNNIndonesia.com menelusuri
situs Partai Ponsel, Selasa (26/9), terdapat sambutan Aris Wahyudi sebagai Ketua Umum Partai Ponsel. Dalam sambutan yang begitu panjang, Aris menyinggung soal Pemilu 2019 mendatang. Aris menyebut partainya optimis bisa ambil bagian di Pemilu 2019.
"Karena kami menggunakan strategi yang kami namakan 'McLaren F1'," tulis Aris dalam sambutannya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menganalogikan mobil balap F1 itu, Aris kemudian mengajak gabung partai-partai politik lain. Partai Ponsel disebut Aris akan berperan sebagai partai konstruktor jika merger dengan parpol-parpol lain.
Aris kemudian menawarkan ajakan merger ini kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Aris mengklaim, parpol-parpol itu jika bergabung dengan Partai Ponsel akan mendapat suara 15 persen di Pemilu 2019. Menurut Aris hal itu sudah jadi prediksi normal dari dirinya, bukan berdasar asumsi super optimistis.
"Perolehan suara 15 persen ini didasari bahwa partai Ponsel berhasil berlabuh di hati para pengguna ponsel yang jumlahnya luar biasa," tulis Aris.
Adapun Partai Ponsel dan nikahsirri.com dilaunching pada Selasa (19/9) lalu. Launching dilakukan di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyatakan, launching Partai Ponsel dan nikahsirri.com itu ilegal.
Polisi juga sudah menangkap dan menetapkan pendiri Partai Ponsel dan nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, empat topi berwarna hitam dengan tulisan Partai Ponsel, dua kaos putih dengan tulisan Virgins Wanted, satu spanduk hitam dengan tulisan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political, kartu ATM, ponsel, serta stempel dengan tulisan nikah siri dan partai ponsel.
(osc/gil)