Saksi ahli pertama, yakni Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita akan menjadi saksi ahli pihak Setnov dalam sidang praperadilan. Berdasarkan pantauan, ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:37 WIB.
"Yang pertama Profesor Romli Atmasasmita, saya rasa sudah dikenal sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar di PN Jaksel, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi ahli kedua, yakni Pakar Hukum Pidana Chairul Huda. Chairul merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:39 WIB.
Saksi ahli ketiga, yakni Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi I Gde Pantja Astawa. Gde merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ia hadir di PN Jaksel sekitar pukul 10:45 WIB.
Sebelum memberikan kesaksian, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Leila meminta Cepi mempertimbangkan kapasitas Romli sebagai saksi ahli. Pasalnya Romli pernah menjadi ahli dalam Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK dan saat ini menjadi saksi ahli Setnov yang merupakan ketua DPR.
"Apa tidak ada conflict of interest? Mohon dipertimbangkan yang mulia," kata Evi.
"Posisi saya sekarang ahli dalam perkara praperadilan, di sana sebagai ahli dalam proses Pansus. Dua hal yang berbeda, di sana politik di sini hukum," kata Romli.
Sidang berlanjut dengan kesaksian dari Romli terlebih dahulu. Sedangkan Chairul dan Gde diminta menunggu di ruang lain.
Tiga ahli tersebut bukan orang baru dalam dunia hukum, khususnya dalam sidang praperadilan. Mereka pernah bersaksi dalam praperadilan mantan Wakapolri Jenderal Budi Gunawan pada 2015 lalu saat ia jadi tersangka di KPK.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, pria yang kerap disapa BG itu mengajukan praperadilan. Pada Februari 2015 hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas BG tidak sah dan tidak berdasar hukum. (osc/sur)