Dalam situs tersebut kata Khofifah perempuan dijadikan sebagai komoditas terselubung dengan modus agama dan juga keberadaanya sendiri telah menyalahi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," kata Khofifah dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama), makanya itu bertentangan dengan aturan," kata Khofifah.
"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan," kata Khofifah.
"ECPAT Indonesia berpendapat apa yang dilakukan pelaku ini sudah termasuk dalam kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual,' demikian salah satu kutipan dari rilis ECPAT.
Hal diatas dinilai jaringan global tersebut karena pemilik situs nikahsirri.com menyatakan pendaftaran member atau klien diberikan dengan usia minimal 14 tahun.
'Selain itu juga ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga menyelidiki penyedia perempuan-perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut.'
Pemilik dan pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi soal unggahan situs yang dimilikinya. (kid/sur)