Hal itu disampaikan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Mia Amiyati, yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (26/9). Undang-Undang Penodaan Agama dinilai masih diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi umat beragama.
Sejumlah penganut Ahmadiyah mengajukan uji materi UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama ke MK. Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal 1, 2, dan 3 UU Penodaan Agama. UU itu mengatur tentang pelarangan bagi orang yang sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk menafsirkan sesuatu agama di Indonesia, atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pemohon sangat kontradiktif dengan kenyataan di masyarakat di mana warga Indonesia yang terbesar beragama Islam dan dalam menjalankan ibadahnya tidak pernah terganggu dengan aturan tersebut," ujar Mia di MK, Selasa (26/9).
"Jadi bukan sebaliknya bahwa kerugian itu diderita pihak-pihak yang melakukan penyimpangan," katanya.