Joachim dan Yuliana telah dilaporkan oleh nasabahnya, Ifranius Algadri. Keduanya dituduh telah mempersulit Ifranius saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Penetapan tersangka itu pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. "Betul (ditetapkan tersangka), saya akan cek rencana sidik (penyidikan)-nya," ujarnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin Lim, selaku kuasa hukum Ifranius, mengatakan, Joachim dan Yuliana justru meminta Ifranius untuk menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan atau klaim biaya rumah sakit.
"Intinya Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah karena dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim nasabah ditolak," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Alvin mengatakan, pertama kali bergabung perusahaan asuransi tersebut mengiming-imingi jika klaim dapat mudah dicairkan. "Klien saya kecewa dengan Allianz, karena itu kami serahkan kepada proses hukum," tuturnya.