Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan buku ini akan menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun, melaksanakan kebijakan pencegahan, serta pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia.
“White paper ini merupakan hasil pemetaan risiko dan rekomendasi dari aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Suhardi dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardi menerangkan berdasarkan hasil pemetaan risiko diketahui pengumpulan dana terorisme, khususnya terkait dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan jaringan teroris domestik yang terafiliasi dengan ISIS, telah mengalami tren perubahan.
Suhardi mengklaim, tren perubahan ini terjadi setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Perubahan tren itu disebabkan adanya faktor peningkatan koordinasi yang efektif dalam rangka pertukaran informasi antara Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang dikoordinir Kementerian Dalam Negeri dengan aparat penegak hukum dan lembaga intelijen,” ucapnya.
“Ini menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat risiko cross border movement of fund dalam rangka memindahkan uang untuk kegiatan terorisme,” ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam buku itu pun terdapat bahasan tentang FTF serta rekomendasi untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam buku ini
"Sering PPATK harus bekerja keras mengungkap pendanaan terorisme. Sampai saat ini tetap melakukan pemantauan transaksi dari dan ke luar negeri," ujar Kiagus.