Kuasa Hukum Djaali, Agus Kilikili mengatakan, Supriadi melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya terkait praktik plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ. Menurut Agus, Supriadi melontarkan pernyataan itu tanpa bukti.
Kasus plagiarisme itu menjadi salah satu alasan Menristekdikti Muhammad Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatan rektor UNJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf ya," katanya singkat.
"Kalau beliau (Djaali) tidak yakin, tidak mungkin berani menginjakkan kaki di tempat ini," katanya.
"Kami laporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu," kata Agus.
Djaali telah diberhentikan sementara dari jabatan rektor UNJ. Kini dia melapor polisi beberapa pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya. (CNN Indonesia/Prima Gumilang) |
“Penanggung jawab plagiat itu adalah si pelaku sendiri, siapa pelakunya? Tentunya mahasiswa. Siapa lagi? Pembimbing. Itu yang terlibat dalam terjadinya plagiat," kata Agus.
Menurutnya, Nasir bersikap tidak adil dalam menyikapi praktik plagiarisme. Agus mengatakan, plagiarisme bisa terjadi di semua perguruan tinggi, bukan hanya di UNJ.
"Ini yang sakit jempol, yang diobati kepala. Jadi Menristekdikti ini sangat tendensius sekali, enggak bagus untuk kalangan anak-anak (siswa) di Indonesia," ujar Agus.
Selain Nasir, Djaali juga berniat melaporkan Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti. Ali yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti dianggap melontarkan pernyataan yang menyebut Djaali membiarkan praktek plagiarisme di UNJ.
Namun niat melaporkan Nasir dan Ali dibatalkan. Menurut tim kuasa hukum Djaali, keduanya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatan rektor UNJ. Nasir menyebut kasus plagiarisme di kampus itu terjadi cukup masif.
"Jangan sampai berlarut-larut masalah ini. Dengan cara kami sekarang diberhentikan. Berhenti sementara," kata Nasir di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (26/9).
Dia menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan Rektor UNJ berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim EKA dan Tim Independen Kemenristekdikti. Kedua tim itu menemukan pelanggaran akademik di UNJ sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 serta Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016.
Djaali telah diberhentikan sementara dari jabatan rektor UNJ. Kini dia melapor polisi beberapa pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)