Dalam rekaman CCTV itu terlihat gambar Jarot berjalan masuk ke ruangan Ali. Ia membawa sebuah ransel yang diduga berisi tas dengan sejumlah uang.
“Saya ketemu Pak Jarot di ruangan saya. Beliau kasih tas gitu, tapi saya tidak buka tasnya,” ujar Ali saat bersaksi dalam sidang kasus suap opini WTP Kemendes terhadap auditor BPK dengan terdakwa Sugito dan Jarot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menyerahkan tas tersebut, kata Ali, Jarot hanya menyampaikan bahwa itu adalah titipan dari Sugito untuk auditor utama BPK Rochmadi. Ali mengaku sebelumnya ia telah dipesan oleh Rohcmadi akan ada titipan dari Sugito. Ia lantas melaporkan penyerahan tas berisi uang itu pada Rochmadi.
Penyerahan uang kembali dilakukan Jarot pada Mei 2017 di gedung BPK. Ali saat itu sempat meminta kepada Jarot agar berhati-hati.
“Saya bicara ke Pak Jarot kalau uang ini ada masalah saya enggak mau,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli untuk memperoleh opini WTP terhadap hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Suap itu dikumpulkan dengan cara ‘patungan’ dari sejumlah unit kerja eselon I Kemendes sebesar Rp240 juta.
Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot. (sur)