Kewajiban itu diterapkan karena Kalimantan Utara merupakan provinsi baru. Pejabat Gubernur Kaltara baru dilantik pada 22 April 2015, meskipun telah resmi disahkan menjadiprovinsi pada tahun 2012.
KPU menyatakan, verifikasi faktual keberadaan kantor dan pengurus parpol di provinsi akan dilakukan tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Kaltara, parpol yang mengikuti verifikasi faktual pada pemilu 2014 tak akan diperiksa lagi oleh KPU.
"Jumlah wilayah dan penduduknya akan di-SK-kan oleh KPU berdasarkan pihak yang punya otoritas yaitu Kemendagri. Itu nanti akan digunakan bersama KPU maupun parpol untuk menentukan berapa jumlah kabupaten/kota dan penduduknya untuk kepentingan pendaftaran," ujarnya.
Parpol dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu pada 3 hingga 16 Oktober 2017. Setelah itu, penelitian administrasi dilakukan KPU dan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota pada 17 Oktober sampai 15 November.
Setelah penelitian administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 3 Januari 2018.
Penetapan parpol peserta pemilu 2019 dilakukan 17 Februari 2018.