Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat permintaan untuk membuka rekening tersebut sudah dikirimkan ke pihak bank yang berkaitan. Namun pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pihak bank tersebut.
"Kami sudah mengirim surat untuk meminta biar mengetahui rekening yang bersangkutan sudah terisi berapa daripada pembuatan situs itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo enggan menyebutkan dua rekening itu berasal dari bank mana saja. Dia hanya mengatakan kedua rekening itu berasal dari bank di Jakarta.
Menurut Argo, pembukaan rekening itu juga untuk menambah barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aris. Argo mengatakan, dua rekening tersebut sudah dideteksi telah terjadi transaksi.
Sejauh ini kepolisian menemukan keuntungan sebesar Rp5 juta yang diterima oleh Aris. Hal itu juga diketahui dari keterangan yang diberikan oleh Aris selama diperiksa penyidik.
Penyidik kini masih menunggu keterangan yang diberikan oleh PPATK untuk mengetahui keseluruhan uang yang didapat Aris dari 5.670 klien yang telah mendaftar di situs tersebut.
Aris telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi. Dia juga diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra dalam situs tersebut.