Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, dalam rekaman tersebut, sangat jelas Setnov membicarakan proyek e-KTP dengan sejumlah pihak terkait.
"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita yakin banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), karena yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa (jelas ketahuan)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti rekaman itu yang sedianya bakal diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar.
Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Setnov.
"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah," tuturnya.
"Saya tidak tahu pertimbangan hakim menolak diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin," kata Agus menambahkan.
Lihat juga:Setya Novanto di Ujung Tanduk |
Setnov merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Dia diduga bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan.
Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun. Di tengah proses hukum ini, Setnov jatuh sakit. Dia dirawat di rumah sakit sehingga dua kali mangkir dari panggilan KPK.