Pembahasan dan pengesahan raperda masih mandek setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi karena terjerat kasus suap.
Pasal dalam Raperda yang mengatur kontribusi tambahan 15 persen lahan dari pengembang untuk Pemprov DKI hingga kini masih menjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut berisi keputusan pencabutan sanksi administrasi Pulau G, menyusul Pulau C dan D yang sudah dicabut.
Taufik agak pesimis terhadap kepastian tim teknis kajian reklamasi di pesisir Utara Jakarta yang dikabarkan akan memutuskan nasib Pulau G, Jumat (29/9) pekan ini.
"Minggu lalu juga bilangnya Jumat. Ini sudah Jumat lagi. DPRD tidak mungkin bahas tanpa ada surat dari eksekutif," kata Taufik.
Selain berdasarkan surat resmi dari KLHK, kata Taufik, pembahasan Raperda juga harus dilampiri surat pencabutan moratorium.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan telah memastikan akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau G pada Jumat karena tak menemukan pelanggaran sesuai dengan temuan tim teknis.
"Iya (dicabut). Sudah, tidak ada masalah. Tapi kami berharap besok Jumat kami rapat lagi (untuk finalisasi)," ujar Luhut di sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bank Indonesia (Rakorpusda BI) di Bandung, Rabu (27/9).