Hukuman penjara ini bukan yang pertama dirasakan Fahd. Pada tahun 2012, anak kandung pedangdut A Rafiq ini harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara. Fahd saat itu terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati demi mengupayakan tiga kabupaten di Aceh diterima sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Apalagi, menurutnya, partai tempatnya bernaung termasuk salah satu partai besar yang saat ini cukup mendominasi perpolitikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya untuk kepentingan pribadi, kata dia, uang ‘kotor’ hasil terima suap itu nantinya juga digunakan untuk membiayai kegiatan partai. Oce yakin pemanfaatan uang itu terjadi di partai besar.
Lebih lanjut Oce menuturkan, berulangnya kasus pada Fahd menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di internal partai. Menurutnya, ini menandakan partai tak pernah mengambil sikap tegas pada kadernya yang ketahuan menerima suap. Padahal sudah banyak kasus korupsi yang melibatkan kader partai.
Akibatnya perbuatan menerima suap ini dianggap sebagai kejahatan biasa. Oce menyarankan agar partai politik bisa memberikan pendidikan politik pada kadernya secara rutin.
“Kalau terjadi pengulangan harusnya bisa dihukum lebih berat,” katanya.