"Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Sidang praperadilan ini digelar pada pukul 16.05 WIB.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Setnov menyampaikan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana menjelaskan dalam LHP itu ada standar operasional prosedur (SOP) penyidikan KPK. Ia ingin menjadikan LHP sebagai alat bukti karena menilai selama ini masyarakat belum mengetahui SOP KPK.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Namun pihaknya menyayangkan saat Hakim Cepi menolak mengizinkan pemutaran rekaman saat sidang Rabu lalu. Menurut Setiadi, rekaman pada 2012 itu dinilai bisa menunjukkan pihak-pihak yang sejak awal ikut merancang korupsi e-KTP.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Beberapa waktu kemudian, pada 4 September, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, KPK menduga Ketua Umum Partai Golkar itu telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP.
