Koordinator aksi 299, Slamet Ma'arif mengatakan, resolusi itu diperoleh dari hasil konsolidasi dengan sejumlah elemen ormas, khususnya ormas Islam.
"Kami umat Islam dari berbagai lapisan menyampaikan bahwa permintaan pertama pada DPR dan kedua pada pemerintah Jokowi," ujar Slamet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat manifestasi Islamofobia yang dilakukan oleh elemen tertentu dalam tubuh rezim Jokowi," ujarnya.
Atas dasar hal itu, massa 299 mendesak Perppu tersebut dibatalkan DPR selaku pihak yang berwenang mengesahkan Perppu menjadi UU.
"DPR tidak boleh lagi berperan sebagai tukang stempel keinginan pemerintah. Ketika DPR menjadi tukang stempel pemerintah, maka kekuasaan pemerintah menjadi semakin otoriter," ujar Slamet.
Slamet menyebut, PKI yang pernah mengkhianati Indonesia pada 1948 dan 1965 merupakan bahaya laten yang harus terus diwaspadai. Menurut dia, PKI tengah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan jahatnya.
"Akhirnya kami mengingatkan pada Presiden Jokowi jangan memaksakan rekonsiliasi dengan PKI pada saat ini. Apalagi menyetujui permintaan kader PKI, termasuk mereka yang telah merambah ke berbagai lembaga negara supaya negara meminta maaf pada PKI," ujarnya. (djm/djm)