Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR berencana menggelar audiensi dengan sejumlah elemen membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Audiensi itu dilakukan untuk mencari masukan bagi Komisi II dalam mengambil keputusan atas nasib Perppu tersebut.
Anggota Komisi II Al Muzzammil Yusuf mengatakan, audiensi sedianya akan dilakukan pada 17-19 Oktober 2017.
"Tekait Perppu Ormas, tabggal 17 dan 19 Oktober kami menerima dan mendengar seluruh aspirasi tokoh intelektual, LSM, Ormas, hingga siapapun yang ingin menyampaikan," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, dalam agenda audiensi pihaknya akan menerima masukan dari pihak yang mendukung atau menolak Perppu Ormas. Komisi II juga menerima aspirasi dalam bentuk lisan atau tertulis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, PKS sejauh ini konsisten menolak terbitnya Perppu Ormas. Ia berkata, Perppu tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan secara khusus, ia menyebut, kajian Fraksi PKS atas Perppu Ormas menemukan adanya sebuah pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu terkait dengan pemidanaan terhadap orang yang hendak mengubah UUD.
Padahal, kata dia, TAP MPR memberi ruang UUD untuk dirubah selama prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perubahan UUD itu amanat konstitusi dan dimungkinkan. Oleh karena itu, PKS sangat siap untuk berdiskusi dengan seluruh fraksi dan mendengar seluruh masukan publik mendiskusikan tentang Perppu Ormas," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, Perppu Ormas bermasalah. Bahkan ia menyebut, Perppu tersebut telah mereduksi demokrasi bangsa.
"Perppu ini bertentangan dengan UUD 1945. Dan Perppu ini akan membungkam suara kritis yang seharusnya ada dalam demokrasi kita," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
Lebih dari itu, politikus Gerindra ini berkata, setiap Ormas memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Apapun pendapat setiap ormas dalam menjalankan kegiatannya, kata dia, tidak dapat dibatasi.
"Dalam UUD setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, baik lisan maupun tulisan," ujarnya.
Pada 12 Juli 2017, pemerinta resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menggantikan UU 17/2013 tentang Ormas.
Terbitnya UU itu berimbas pada dibubarkannya HTI karena dituding bertentangan dengan Pancasila. Saat ini Perppu 2/2017 tentang Ormas juga masih digugat ke Mahkamah Konstitusi.