Bukti-bukti tentang indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, menurut KPK sudah sangat kuat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, Cepi Iskandar yang memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, karena KPK minim bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, pertimbangan hakim tentang tidak cukupnya bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebenarnya tidak terbukti.
Bukti itu, menurut Febri sangat kuat dan telah dibuktikan di persidangan tersangka korupsi e-KTP lainnya. "Bahwa bukti-bukti itu sudah ada bahkan sejak proses penyelidikan sekitar 2013 lalu. Karena itu [...] kami sangat yakin indikasi korupsi ini sangat kuat," katanya.
“Sempat ditolak juga,” kata dia.
Terkait kejanggalan dan kecurigaan adanya kecurangan terhadap putusan sidang praperadilan itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh. KPK, menurut Febri saat ini hanya fokus pada amar putusan yang diberikan Hakim dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya Novanto, Febri belum dapat berkomentar.
"Dari diskusi yang dilakukan malam ini, kami akan bahas lebih dulu melihat lebih rinci putusan itu proses dari awal sampai akhir dan perkembangan proses penyidikan dan perkara e-KTP lainnya," katanya.