Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/10), mengatakan, Jonru mengungkapkan hal itu ketika diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kata Argo, Jonru mengakui semua tulisan yang diunggah di akun media sosialnya ditulis sendiri oleh dirinya sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
Lihat juga:Polisi Resmi Tahan Jonru |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini polisi belum berencana melakukan pemeriksaan tambahan. Namun jika penyidik perlu informasi tambahan, Jonru akan diperiksa kembali.
Alaidid kembali melaporkan Jonru dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam laporan bernomor LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Pada 29 September, polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keesokan harinya, yang bersangkutan resmi ditahan.
Praperadilan
Jonru merespons penetapan tersangka itu dengan menyatakan bakal mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai pemeriksaan kliennya itu hingga ditetapkannya sebagai tersangka merupakan hal yang dipaksakan.
Argo menilai mengatakan rencana praperadilan itu sepenuhnya hak Jonru sebagai tersangka.
"Itu hak mereka. Silakan saja. Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di undang-undang, tidak ada masalah. Nanti kami lihat. Penyidik nanti akan menilai apakah penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak," ujarnya.