Penolakan tersebut dilakukan hakim MK dalam persidangan uji materi Perrpu 2/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10).
Koalisi masyarakat yang hendak menjadi pihak terkait berasal dari sejumlah organisasi yakni YLBHI, Perludem, WALHI, Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, HRWG, dan KPBI. Mereka mengajukan menjadi pihak terkait dalam perkara yang terdaftar dengan tiga nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi dan kawan-kawan mengaku kecewa dengan alasan MK menolak mereka jadi pihak terkait. MK menolak sejumlah ormas sipil itu lantaran menganggap keterangan yang nantinya akan disampaikan tak jauh beda, dan organisasi massa sudah banyak yang mendaftar jadi pihak terkait dalam persidangan itu.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut pihaknya akan terus mendorong Perppu tersebut tidak disahkan. Al Araf menyatakan andai Perppu itu tetap sah, bahkan sampai menjadi undang-undang, maka segala jalan pun akan ditempuh agar aturan tersebut tak eksis di Indonesia.
“Dengan mudah, mulut kami bisa dikunci [dengan keberadaan Perppu Ormas]. Kami sekarang ditolak, maka kami akan terus berjuang. Continue agar Perppu ini benar-benar ditolak MK,” kata Al Araf.
Gabungan sejumlah kelompok massa membuat macet jalan raya di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9) demi menyuarakan aspirasi penolakan atas Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Perppu ormas sendiri terus dikritik sejumlah elemen masyarakat. Selain lewat peradilan konstitusi, mereka pun menyuarakan aspirasinya kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta. Pada pekan lalu, Jumat (29/9), gabungan kelompok massa melakukan aksi di depan Gedung DPR dengan agenda aspirasi penolakan Perppu Ormas.
Gabungan sejumlah kelompok massa membuat macet jalan raya di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/9) demi menyuarakan aspirasi penolakan atas Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)