Mereka akan diperiksa terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap program wawancara eksklusif yang disiarkan Kompas TV dengan narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
"Kami jadwalkan kembali kapan bisanya, komunikasi kira-kira kapan bisa dilaksanakan," ungkap Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10).
Salah satu alasan Aiman dan Rosianna menunda hadir pada pemeriksaan sebelumnya lantaran jadwal peliputan yang padat terkait gelaran Aksi 299 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda pendapat dengan Aiman, Argo menyatakan pemanggilan Aiman hanya sebagai saksi atas pernyataan Donal Fariz di salah satu program Kompas TV.
"Pak Aiman kan saksi toh, jadi yang di Dewan Pers itu kalau ada antara Dewan Pers dengan seseorang. Itu kan program di sana menghadirkan narasumber yang menyampaikan kata-kata yang membuat orang lain (Aris Budiman) tersinggung," jelasnya.
Laporan Aris terhadap Kompas TV tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September.
Aris melaporkan wawancara eksklusif di program Aiman dengan narasumber Donal Fariz tersebut yang mengatakan, ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus E-KTP. Selain itu terdapat juga pernyataan ada musuh dalam selimut di KPK.