Keterangan itu diungkap Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Suciati, dalam kesaksiannya untuk terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).
Suciati mengatakan, honor itu biasa diberikan Irman yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil. Honor itu biasanya diberikan kepada Gamawan saat kunjungan kerja atau sebagai honor karena menjadi narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata bapak (Irman) untuk anggaran e-KTP dalam DIPA dananya belum cair. Jadi saya diminta bilang ke bendahara saja,” tutur Suciati di hadapan hakim Tipikor.
“Pernah diminta tukar uang sama Pak Irman, katanya untuk talangan kunjungan ke daerah,” ujar Suciati di hadapan hakim tipikor.
Ia juga mengaku pernah diberi uang oleh terpidana korupsi e-KTP lainnya, Sugiharto sebesar Rp495 juta. Saat itu Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi dan Adminsitrasi Dukcapil, juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP
Pengadilan Tipikor telah memberikan vonis terbukti dalam korupsi e-KTP kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, 20 Juli 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Dalam sidang terdahulu, Gamawan telah mengklarifikasi uang sebesar Rp50 juta tersebut adalah honor menjadi pembicara di lima kota.
Sebagai menteri, Gamawan mengklaim berhak mendapatkan honor sebesar Rp5 juta per jam, saat diminta berbicara dalam agenda tertentu.
"Pemberian uang itu resmi saya tanda tangani," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat tersebut.
Pengadilan Tipikor telah memberikan vonis terbukti dalam korupsi e-KTP kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, 20 Juli 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)